Pages

Subscribe:

Rabu, 16 Februari 2011

jawaban soal agama 17 02 11 bpk sudari

1.1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan
juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan.

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka
yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah.
Pertama, tidak mampu memberi nafkah.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual,
hukumnya makruh bila menikah.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan
hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh.

2. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. muzakki = si pemberi zakat
mustahiq = si penerima zakat
amil = pengelola zakat
niasb = batas minimal wajib zakat dalam 1 tahun
haul = jarak pengumpulan pendapatan selama 1 tahun
4.a. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT
dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan
puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih
dahulu sebelumnya.
b. Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk
merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
5.a. Pengertian akhlak dalam Islam adalah perangai yang ada dalam diri manusia yang mengakar,
yang dilakukannya secara spontan dan terus menerus.
b. Tujuan akhlak adalah menggapai suatu kebahagiaan hidup umat manusia baik di dunia dan di akhirat.
Dikarekan itulah kita sebagai manusia untuk hidup saling membantu baik dari pekerjaan,
kebutuhan atau lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar